Menjelang Bulan Suci Ramadhan Plh Bupati Kabupaten Purworejo Keluarkan SE Penetapan Jam Kerja
gunturgeni.id - Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Plh. Bupati Kabupaten Purworejo Dion Agasi Setiabudi, S.I.Kom., M.Si keluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/2255/2025 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Dalam Surat Edaran tersebut tertulis, berdasarkan Perdes Nomor 21 Tahun 2023 perlu dilakukan penyesuaian penerapan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, jam kerja selama Bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 – 15.00 WIB pada Hari Senin sampai Kamis, dengan jam istirahat diberikan pada pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sementara untuk Hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah, minimal 32,5 jam sesuai yang tertera pada Surat Edaran tersebut.
Dalam penerapan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Anonim
08 Maret 2025 18:48:30
Nice gan !...